Dibawah ini beberapa pengertian bangunan menurut undang – undang nomor 28 tahun 2002:
- Bangunan adalah suatu bentuk fisik hasil konstruksi yang berhubungan dengan rumahnya, yang sebagian atau seluruhnya terletak di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat bertempat tinggal orang dapat melakukan kegiatannya, baik untuk tempat tinggal maupun tempat tinggal. komersial, agama, komersial, sosial, budaya dan khusus.
- Pembangunan suatu struktur adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknik dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan penggunaan, pemeliharaan, dan pembongkaran.
- Penggunaan bangunan gedung adalah kegiatan menggunakan gedung sesuai dengan fungsinya, termasuk pemeliharaan rutin, servis dan inspeksi.
- Pemeliharaan adalah kegiatan memelihara kehandalan bangunan gedung dan prasarananya agar selalu dalam keadaan baik.
- Pemeliharaan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti suku cadang, komponen, bahan bangunan dan/atau prasarana dan sarana bangunan agar suatu bangunan tetap berjalan.
- Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponennya, bahan bangunan dan/atau prasarana dan instalasinya selama jangka waktu tertentu yang ditentukan untuk menentukan operasi normal bangunan gedung.
- Preservasi adalah pemeliharaan, pemugaran, dan pemeliharaan bangunan gedung dan sekitarnya untuk mengembalikan keandalan bangunan ke keadaan atau kondisi semula untuk jangka waktu yang diinginkan.
- Pembongkaran adalah tindakan membongkar atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan gedung, unsur-unsurnya, bahan bangunan dan/atau prasarana dan perlengkapannya.
- Pemilik bangunan gedung adalah orang perseorangan, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang karena undang-undang merupakan pemilik sah bangunan tersebut.
- Penghuni bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung dan/atau pemilik bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang merupakan pengguna dan/atau pengelola bangunan gedung atau bagian dari bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditentukan.
- Ahli teknis adalah orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki izin profesi untuk melakukan penilaian teknis kelayakan fungsi bangunan gedung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Komunitas tersebut meliputi individu, kelompok, badan hukum atau perusahaan dan organisasi atau organisasi yang bergerak di bidang konstruksi, termasuk komunitas common law dan komunitas profesional yang memiliki minat dalam industri konstruksi.
- Komunitas tersebut meliputi individu, kelompok, badan hukum atau perusahaan dan organisasi atau organisasi yang bergerak di bidang bangunan konstruksi, termasuk komunitas common law dan komunitas profesional yang memiliki minat dalam industri konstruksi.
- Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat negara kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden dan para menterinya.
- Pemerintah daerah adalah kepala daerah kabupaten atau daerah metropolitan dengan badan pemerintahan daerah lainnya sebagai badan pemerintahan daerah, kecuali provinsi SAR Metropolitan Jakarta yang gubernurnya adalah gubernur.
Bangunan merupakan salah satu bentuk pemanfaatan ruang fisik. Oleh karena itu, tata letak bangunan selalu mengacu pada tata ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pembangunan harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis bangunan gedung serta harus dilaksanakan secara tertib dan mandiri.
UU Bangunan Gedung mengatur tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, pengoperasian bangunan gedung, termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi. dan arahan pemerintah, sanksi, ketentuan transisi dan penutupan.
Nah, semoga ulasan seputar pengertian bangunan sekaligus perintilannya tersebut dapat bermanfaat bagi kalian, ya!